TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga remaja pelaku pembegalan di Kampung Alang, Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022) malam.
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugrogo menyatakan, ketiga begal itu berinisial AJ (19), D (20), dan MH (18).
"Tersangka inisial AJ dan D merupakan warga Desa Kebon Cau, tersangka inisial MH warga Desa Bojongrenged, Kabupaten Tangerang," kata Zain, dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
"Ketiganya ditangkap (pada) Rabu sekitar pukul 19.00 WIB," sambungnya.
Baca juga: Anak 7 Tahun di Kebayoran Lama Menangis Kesakitan ke Ibunya, Ternyata Dicabuli Tetangga
Usai ditangkap, Zain menyebut bahwa pihaknya langsung menginterogasi ketiga pelaku tersebut.
Berdasar pemeriksaan, AJ, D, dan MH mengaku telah menjambret ponsel dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Ketiganya mengaku melakukan penjambretan handphone dan penganiayaan. Penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan celurit," ungkap Zain.
Atas perbuatannya, AJ, D, dan MH disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.