Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Begal, Kerap Bawa Celurit Saat Nongkrong di Teluknaga

Kompas.com - 30/06/2022, 10:31 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku begal ditangkap di di Kampung Alang, Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022) malam.

Ketiga begal itu berinisial AJ (19), D (20), dan MH (18).

Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan itu bermula saat warga melaporkan soal keberadaan tiga remaja yang kerap membawa celurit saat nongkrong di Kampung Alang.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Remaja Pembegal di Teluknaga Tangerang yang Kerap Lukai Korbannya

"Mulanya, tim Polsek Teluknaga mendapatkan laporan dari warga bahwa, di daerah Kebon Cau, ada sekelompok orang yang sering nongkrong dengan menggunakan sajam jenis celurit," papar Zain, dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Pada Rabu kemarin, anggota kepolisian lalu mengecek lokasi yang dimaksud oleh warga.

Zain melanjutkan, tepatnya di Kampung Alang, kepolisian menemukan dan mengamankan tiga remaja tersebut.

Berdasar pemeriksaan, ketiganya berinisial AJ, D, dan MH. Mereka mengakui bahwa sempat membegal sejumlah orang di Teluknaga.

Zain menuturkan, AJ, D, dan MH mengaku sempat membegal ponsel milik salah satu korbannya. Saat itu, para pelaku menodongkan celurit ke arah korban.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Pengakuan Manajemen Bar Mr.Braid soal Promosi Bernada Prostitusi

"Korban sedang bermain handphone, lalu dihampiri pelaku dengan membawa jenis celurit dan mengacungkan ke arah korban. Kemudian pelaku mengambil ponsel handphone (korban) secara paksa," urai Zain.

"Kemudian, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya, atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Teluknaga," sambung dia.

Polres Metro Tangerang Kota, lanjut Zain, tengah diamankan di Polsek Teluknaga untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AJ, D, dan MH disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Beda Kelanjutan Kasus Unggahan Meme Patung Budha yang Libatkan Roy Suryo Jadi Pelapor Sekaligus Terlapor

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (para pelaku) kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," tutur Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com