Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Asesmen Diterima, DJ Joice Resmi Jalani Rehabilitasi di BNNK Jaksel

Kompas.com - 30/06/2022, 17:15 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan telah menerima pengajuan asesmen rehabilitasi untuk tersangka disc Jockey (DJ) Joice dan ketiga rekannya, IS, NU dan FE pada Rabu (29/6/2022).

Permohonan rehabilitasi dilakukan setelah perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan sabu.

"BNNK Jakarta Selatan benar telah menerima permohonan assesmen dari Kasat Narkoba pada 29 Juni 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, DJ Joice Akan Jalani Asesmen terkait Permohonan Rehabilitasi

Dengan diterimanya pengajuan rehabilitasi itu, DJ Joice dan ketiga rekannya resmi akan menjalani rawat jalan untuk pemulihan terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurut Desi, berdasarkan pemeriksaan tim dokter, penggunaan sabu oleh Joice masih dalam taraf kecanduan rekreasional.

"Dari dokter yang memeriksa juga mengatakan kalau DJ Joice mengenakan sabu dengan taraf kecanduannya rekreasional. Penggunaannya tidak terlalu berat. Kami sepakat rekomendasi menjalani rehabilitasi rawat jalan," kata Desi.

Desi mengatakan, Joice menjalani rehabilitasi dengan total lima kali pertemuan. Sedangkan satu di antara rekannya menjalani rehabilitasi dengan delapan kali pertemuan.

Baca juga: Ditangkap Polisi terkait Narkoba, DJ Sekaligus Mantan Model Majalah Dewasa Diperiksa Intensif

"Untuk DJ Joice, lima kali pertemuan. Untuk temannya yang laki-laki kecenderungannya berat jadi delapan kali pertemuan," ucap Desi.

Sebelumnya diberitakan, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE, saat sedang berpesta narkoba di dalam sebuah kamar kos.

Polisi menyebut, Joice telah menggunakan sabu sejak tahu 2018. Adapun alasan Joice menggunakan sabu untuk ketenangan.

Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka tersebut adalah satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.

Baca juga: DJ yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah DJ Joice, Eks Model Majalah Dewasa

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com