JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu tidak ilegal.
Menurut dia, helipad itu sudah ada sejak tahun 2005 dan saat ini sudah tidak lagi difungsikan sebagai helipad.
"Waktu saya berkunjung kemarin dengan Pak Sandi Uno, itu memang kita temukan ada helipad dan ada landasan pesawat ringan, itu sudah lama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Siap Penuhi Panggilan DPRD DKI soal Dugaan Helipad Ilegal
"Jadi bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir itu sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," ujar dia.
Kendati demikian, Riza memang berharap ke depannya Kepulauan Seribu bisa dijangkau tidak hanya dengan kapal, tetapi juga helikopter.
Oleh karena itu, ia berharap di masa mendatang helipad yang tidak berfungsu itu bisa difungsikan kembali.
"Ke depan memang harapan kita Pulau Seribu bisa dijangkau, selama ini kan dijangkau dengan kapal, harapannya ke depan, bisa dijangkau entah dengan helikopter atau pesawat ringan," ungkap Riza.
Sebelumya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait adanya helipad ilegal.
Baca juga: Saat Ketua DPRD DKI Sidak ke Kepulauan Seribu, Temukan Helipad yang Diduga Ilegal...
Menurut dia, helipad itu dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta. Kata dia, lahan yang digunakan oleh swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, selama ini, kata dia, tidak ada pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta dari keberadaam helipad tersebut.
"Dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ujar dia.
Prasetio akan mengkaji siapa saja oknum yang bermain terkait pengadaan helipad tersebut.
"Yang saya denger juga ada oknum bupati yang mendapatkan dua vila disini gara gara bangun kayak gini. Fungsi saya kan jalan sekarang sebagai fungsi pengawasan," imbuh dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Ini Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa ia tidak berniat menghambat investasi di Kepulauan Seribu.
Namun, investasi itu tentunya harus transparan dan tetap sesuai aturan. Oleh karena itu ia berniat memanggil bupati terkait.
"Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah," ucap Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.