Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Bangun Kampung Gembira, Pengamat: Jangan Sampai Langgar Tata Ruang

Kompas.com - 01/07/2022, 21:01 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai merevitalisasi permukiman korban kebakaran Pasar Gembrong, RW 001 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan revitalisasi rampung pada September 2022. Setidaknya ada 136 unit yang akan dibangun dan menelan biaya Rp 7,8 miliar.

Permukiman yang tadinya berdiri di samping aliran Kali Cipinang itu ke depan akan menghadap ke Kali Cipinang dengan konsep water front city.

Baca juga: Groundbreaking Permukiman Korban Kebakaran Pasar Gembrong, Anies: Namanya Kampung Gembira Gembrong

Kendati demikian, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar Pemprov DKI Jakarta harus memastikan terlebih dahulu legalitas zona peruntukan kawasan tersebut.

Menurut Nirwono, pembangunan dan peruntukan kawasan Kampung Gembira harus sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta 2030.

Misalnya, kata Nirwono, kawasan itu harus dipastikan apakah sudah sesuai untuk hunian atau permukiman saja, peruntukan hunian dengan komersial (campuran), atau pun harus zona hijau.

"Jika peruntukannya untuk zona hijau maka tidak boleh ada bangunan sama sekali. Jika peruntukan untuk hunian saja, maka tidak ada bangunan komersial/pasar," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Kampung Gembira Gembrong Akan Dibuat Warna-warni, Menghadap ke Sungai dan Dilengkapi Jogging Track

Namun, ujar Nirwono melanjutkan, apabila Kampung Gembira itu merupakan kawasan campuran, maka bisa dibangun hunian vertikal, rumah susun, atau pun kampung susun dengan pasar di lantai dasar.

"Sebagus apapun konsep yang akan dibangun jika tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan terjadi pelanggaran tata ruang," ujar Nirwono.

Dengan demikian, kata Nirwono, Pemprov DKI seharusnya memberikan contoh bagaimana membangun sesuai rencana tata kota yang telah ditetapkan.

"Bukan sebaliknya, membangun dengan melanggar meskipun atas nama kepentingan rakyat. Karena rakyat atau masyarakat juga tetap perlu diedukasi untuk mematuhi rencana tata kota yg benar," ujar Nirwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com