Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Balap Liar Mobil di Asia Afrika, Berawal dari Saling Geber-geber

Kompas.com - 02/07/2022, 10:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi penangkapan tiga pria berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22) yang merupakan pelaku balap liar antar mobil di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) dini hari.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, ketiga pelaku itu tidak saling mengenal.

Aksi balap liar yang dilakukan oleh ketiga pengemudi mobil itu berawal dari saling geber-geber satu dengan yang lainnya.

"Hasil keterangan interogasi dari penyidik kita bahwa yang ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama yang saling memanas. Geber-geber gitu," ujar Rudy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Balap Liar di Jalan Asia Afrika dan Sita Kendaraan

Karena merasa jenis kendaraan yang sama, kata Rusdy, para pengemudi mobil itu lalu membuat kesepakatan untuk melakukan aksi balap liar.

"Kebetulan jenis mobil sama. Dua mobil warna abu-abu dan hitam lebih awal. Mereka sambil (buka jendela) kasih kode untuk start," ucap Rusdy.

"Ini kan bukan balapan formal, tapi spontan. Spontan mereka ketemu dan kebetulan satu lajur arah sama, saling lihat jadi balapan," sambung Rusdy.

Pengungkapan para pelaku balap liar antar mobil itu berawal dari adanya videdo beredar di media sosial.

Video yang tersebar itu menggambarkan aksi kebut-kebutan ketiga mobil di Jalan Asia Afrika pada Jumat (24/6/2022) dini hari.

Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang

"Dalam video viral itu ada beberapa kendaraan roda empat yang melakukan balap liar di kawasan Asia Afrika," ujar Rusdy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan awal dari video hasil rekaman ponsel salah satu milik warga yang diunggah di media sosial.

Selain itu, penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeriksa rekaman CCTV dan Kamera ETLE.

"Kemudian dari keterangan saksi melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ucap Rudy.

Baca juga: Polisi Sebut Street Race Legal Tekan Angka Balap Liar

Rusdy mengatakan, ketiga kendaraan yang digunakan untuk balap liar itu masih disita di Polda Metro Jaya.

Adapun sanksi tilang diberikan diberikan kepada pemilik atau penggunanya kendaraan tersebut.

"Kemudian dilakukan penegakan (terhadap pengemudi) dengan tilang sesuai Pasal 297 jo 115 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Rusdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com