JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah titik di Jakarta gelap gulita malam ini, Sabtu (2/7/2022). Peristiwa itu merupakan bagian dari aksi hemat energi dan penurunan emisi gas rumah kaca yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pukul 20.30 WIB, lampu penerangan jalan yang padam terdapat pada sepanjang Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak ada satu pun lampu penerangan jalan yang terlihat menyala. Penerangan hanya terdapat pada lampu variasi warna-warni pada tiang penyangga flyover Antasari dan kendaraan.
Tampak proses pemadaman jalan tak mengganggu kendaraan yang melintas. Sejumlah kendaraan dapat melintas seperti pada biasanya.
Baca juga: Earth Hour, Ini Jalan Protokol di Jakarta yang Lampunya Dipadamkan Malam Ini
Tidak hanya jalan raya, situasi yang sama juga terjadi di Balai Kota DKI Jakarta. Pemadaman lampu dilakukan sejak pukul 20.30 WIB.
Pantauan Kompas.com di lokasi, seluruh gedung yang ada di kawasan Balai Kota tampak gelap gulita.
Mulai dari Gedung D Balai Kota, Gedung G Balai Kota, Gedung F Balai Kota, Pendopo Balai Kota, Gedung A Balai Kota, dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Ya, lampu sengaja dipadamkan selama satu jam. Semua gedung di kawasan Balai Kota ini lampunya mati. Sekitar 21.30 WIB baru nyala lagi," ucap salah seorang petugas di Balai Kota.
Tak hanya gedung, lampu dan air mancurnya pun tak terlihat karena tak ada lampu yang menyala.
Pada saat yang sama, pada pukul 20.30 WIB, lampu Tugu Monumen Nasional (Monas) pun dipadamkan.
Selain itu, kawasan air mancur di Monas pun tak tampak sama sekali saking gelapnya.
"Infonya sih satu jam, paling ntar jam 21.30 sudah nyala lagi," ujar salah seorang petugas di Monas.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, upaya ini disebut dapat menghemat energi dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
"Setelah dilakukan pemadaman lampu dalam waktu satu jam, dilakukan penghitungan terhadap besarnya penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi GRK," kata Yogi.
Aksi pemadaman lampu itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.
Baca juga: Puncak Monas Sudah Dibuka untuk Umum, Pengunjung Rela Antre Satu Jam