Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekeluarga Dikeluarkan dari Rusun karena Kasus Buang Bayi, Pengelola: Jika Anak Itu Besar di Sana, Apa Tak Di-bully?

Kompas.com - 04/07/2022, 15:54 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola meminta keluarga Amran (50) keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, salah satunya karena mempertimbangkan kondisi psikologis bayi saat beranjak besar.

Bayi yang dimaksud yakni anak yang dibuang oleh ibunya yang merupakan putri Amran, yakni MS (19).

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah tidak menampik, pihaknya meminta keluarga Amran keluar dari Rusun Jatinegara Barat karena berkaitan dengan kasus MS.

MS telah melakukan perbuatan kriminal dengan membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

Baca juga: Kasus Satu Keluarga Dikeluarkan dari Rusun Jatinegara Barat, Pengelola Sebut karena Anaknya Berbuat Kriminal

Bayi tersebut ditemukan warga dan kini dirawat Amran di Rusun Jatinegara Barat.

"Kalau bayi itu besar dan masih tinggal di (Rusun) Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak nanti di-bully?" tutur Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

"Nah itu kan artinya secara tumbuh kembangnya enggak bagus buat jiwanya, secara psikologisnya. Nanti anak itu mungkin juga marah dan kecewa sama orangtuanya, sama kakek dan neneknya," kata Dwiyanti.

Dwiyanti mengatakan, pihaknya juga memikirkan masa depan bayi tersebut.

Baca juga: Rawat Bayi yang Sempat Dibuang, Satu Keluarga Diusir dari Rusun di Jatinegara karena Desakan Tetangga

Selain itu, lanjut Dwiyanti, pihaknya telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti.

Dwiyanti menyebutkan, baik pelaku maupun keluarga pelaku harus dikeluarkan dari rusun.

"Karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.

Baca juga: Rawat Bayi yang Sempat Dibuang, Keluarga Berharap Tak Diusir dari Rusun Jatinegara

Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran.

"Kami beri tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.

Dalam wawancara terpisah, Amran berkeberatan keluarganya dipindahkan ke rusun lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com