JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya menerima perubahan nama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief.
Perubahan nama jalan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada 22 nama jalan baru di wilayah Jakarta yang telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Awalnya, masyarakat menolak perubahan nama jalan karena khawatir soal biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah data kependudukan.
"Karena sudah ditetapkan seperti ini, saya sebagai warga biasa hanya bisa pasrah," ujar Rahmad Lubis, salah satu warga di Jalan A Hamid Arief, saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Perubahan Nama Jalan Sempat Ditolak Warga, Pemkot Jakpus Kembali Lakukan Sosialisasi
Menurut Rahmad, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat telah menyosialisasikan perubahan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Senin ini.
"Pembicaraan lebih banyak ke arah persiapan Sudin Dukcapil Jakarta Pusat bahwa KTP diubah semuanya," kata Rahmad.
"Kemudian Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebutkan, dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku sampai masa berlakunya habis," sambung dia.
Hal senada diungkapkan Ketua Rukun Tetangga (RT) 10/Rukun Warga (RW) 06, Fajri. Dia menuturkan, warga akan mengikuti kebijakan terkait perubahan nama jalan itu.
"Warga tetap bertahan masih menolak, tapi arahan dari Pemkot (Jakarta Pusat) seperti itu, mau bagaimana?" katanya.
Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan Sosialisasi, Warga Tanah Tinggi Tolak Nama Jalan A Hamid Arief
Lebih lanjut Fajri menuturkan, warga yang ingin mengubah data dokumen kependudukan tak akan dikenakan biaya.
"Tidak ada biaya jika ingin urus dokumen terkait dampak perubahan (nama) jalan," tuturnya.
Sebelumnya Fajri menyatakan, warga menolak perubahan nama jalan karena akan berdampak pada dokumen kependudukan.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Jumat (1/7/2022).
Menurut Fajri, warga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan.