JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri kembali menginstruksikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022, status DKI Jakarta naik ke Level 2. Padahal sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.
Kendati demikian, dengan status PPKM Level 2 ini kapasitas untuk transportasi umum tetap penuh atau 100 persen.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tulis Ingub tersebut pada Senin (4/7/2022).
Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.
Meski kapasitas transportasi umum tak dibatasi, untuk pesawat terbang ditegaskan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus 2022, Jabodetabek Naik Level 2
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.