JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan Pemerintah Pusat," singkat Anies usai mengikuti Upacara HUT Ke-76 Bhayangkara secara virtual di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022).
Anies tidak berkomentar lebih lanjut terkait keputusan pemerintah pusat yang menaikan status PPKM di Jakarta dari level 1 ke level 2.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2 karena Peningkatan Kasus Covid-19 akibat Subvarian BA.4 dan BA.5
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen
Tidak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.