JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2 mulai Selasa (5/7/2022).
Meski demikian, pengelola Masjid Istiqlal tidak membatasi jumlah jemaah pada pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Juli 2022.
"Tidak ada pengetatan (protokol kesehatan) dan pembatasan jumlah jemaah," ujar Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: PPKM di Jakarta Kembali ke Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus
Menurut Abu, jaga jarak antarjemaah di Masjid Istiqlal kini sudah tidak berlaku. Barisan atau saf jemaah saat beribadah boleh dirapatkan.
Dengan demikian, Masjid Istiqlal dapat menggelar ibadah shalat Idul Adha sesuai kapasitas aslinya, yakni 200.000 jemaah.
Kendati demikian, kata Abu, pengelola Masjid Istiqlal tetap mengimbau para jemaah yang ingin melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal untuk menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.
"Diimbau tetap pakai masker saja," kata dia.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen
Selain itu, terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Abu mengaku belum mengetahui informasinya.
"Belum ada yang konfirmasi," tutur Abu.
Sebagai informasi, pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2 karena Peningkatan Kasus Covid-19 akibat Subvarian BA.4 dan BA.5
PPKM level 2 berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.