TANGERANG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022) diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Tangerang, Banten.
Dengan demikian, aturan kegiatan keagamaan di Kota Tangerang akan dibatasi sebanyak 75 persen dari kapasitas sesuai dengan Inmendagri.
Mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, mushala, atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Saat Dicurigai Warga, Pencuri UPS ATM Bank di Koja Mengaku Ingin Perbaiki Mesin
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbay masyarakat untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri.
"Yang pasti diminta masyarakat pakai masker dan bawa peralatan sendiri," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa.
Meskipun nantinya jumlah kapasitas di tempat ibadah dibatasi, Arief belum bisa menentukan apakah jemaah nantinya harus menjaga jarak saat ibadah.
"Belum ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berjarak kembali," kata dia.
Selain itu, rencananya pemerintah kota Tangerang bakal membuat surat edaran yang akan mengatur mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Tetap Digelar dengan Saf Rapat
"Akan dibuat SE Wali Kota tersendiri mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang akan disebarkan ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) se-Kota Tangerang, camat dan lurah," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.