TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji.
Pengetatan dilakukan usai digelarnya rapat koordinasi bersama Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan 46 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji oleh Otoritas Arab Saudi.
Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Bawa Alat Ibadah Sendiri saat Shalat Idul Adha
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya menunda keberangkatan 14 WNI yang akan beribadah haji tanpa visa yang sah pada Senin (4/7/2022).
Setelah didalami, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, tetapi mengantongi Visa Amil dan Visa Turis.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Dari 14 calon jemaah haji tersebut, 6 orang di antaranya menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan 1 orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
Baca juga: Jenazah Perempuan di Kali Krukut Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap di Brebes
Tito mengatakan, pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
Untuk meminimalisir risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon jemaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.