Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tawuran dan Bersenjata Tajam, 3 Pemuda Anggota Gangster Cemerlang Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 05/07/2022, 20:29 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pemuda anggota gangster dari kelompok Cemerlang diringkus oleh kepolisian sektor Pondok Gede pada Rabu (15/6/2022) lalu.

Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan, sebelum ketiganya ditangkap, mereka sempat terlibat tawuran dengan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas).

"Jadi, mereka saling menantang melalui media sosial Instagram dan menentukan titik berkumpul untuk tawuran," ucap Herman, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Cegah Tawuran, Pemkot Jaksel Siapkan Anggaran Rp 250 Juta

"Peristiwa tersebut viral melalui akun media sosial, di mana dalam video tersebut, terekam mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," lanjut Herman.

Setelah mendapat informasi mengenai tawuran, polisi kemudian terjun ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.

"Setelah penyelidikan dilakukan, kami kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni Tetem, Ali Nurdin, dan Albertus Alexander yang kedapatan membawa senjata tajam," imbuh 

Pelaku yang diringkus sempat melukai pemuda lain bernama Anjar yang berasal dari kelompok TKBR.

Adapun satu tersangka lain yakni Rizal, kini masih dalam pengejaran oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Sering Ada Tawuran di Duri Kosambi, Warga: Pernah Kena Spion Mobil, Tukang Parkir yang Ganti Rugi

Kepada polisi, pelaku mengaku, tawuran tersebut didasari oleh motif mencari popularitas antarkelompok gangster.

"Mereka ini hanya mencari popularitas, dengan menunjukkan kelompok mereka yang lebih hebat atau lebih kuat dibanding kelompok lain," tutur Herman.

Barang bukti berupa senjata tajam berjenis corbek, dua buah celurit, tiga buah celurit dari bahan plat besi, dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit diamankan oleh polisi.

Herman mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com