Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 2, Satpol PP Jakbar Tunggu Arahan untuk Berlakukan Tertib Masker

Kompas.com - 05/07/2022, 22:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022) mendatang

Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya masih belum akan melakukan operasi tertib masker.

"Belum, karena secara teknis tentunya satu komando dengan (Satpol PP) provinsi (DKI Jakarta). Nanti akan ada surat instruksi dengan mengacu PPKM level dua ini," kata Agus di Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Pakar: Wajibkan Masker di Ruang Terbuka

Selain operasi tertib masker, Agus mengatakan pihaknya juga belum menerima arahan terkait penertiban tempat hiburan malam.

"Belum ada penertiban, tentunya kita akan dapatkan informasi itu secara teknis dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat dan pihak lainnya," kata Agus.

Kendati operasi tertib masker belum diberlakukan, Agus mengimbau kepada warga Jakarta Barat agar mulai kembali mengencangkan protokol kesehatan.

"Ini warning bagi kita semua untuk tidak kendor atau abai dengan protokol kesehatan. Selama ini, selama PPKM level satu mungkin masyarakat sudah mulai abai, sehingga (kasus) mulai muncul kembali. Padahal belum lepas dari kondisi pandemi Covid-19 ini," ujar Agus.

Aturan PPKM level 2

Adapun, perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2. Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaksanaan pembelajaran dan perkantoran dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan WFO maksimal 75 persen.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Bawa Alat Ibadah Sendiri saat Shalat Idul Adha

Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong pedagang kaki lima, restoran, kafe, mal, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen,

Kapasitas waktu makan yang diizinkan adalah maksimal 60 menit.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi pernikaham juga hanya diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com