JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Status PPKM level 2 ini berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Terdapat sejumlah penyesuaian peraturan setelah status PPKM di Jakarta berubah. Berikut rinciannya:
Salah satu penyesuaiannya adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Satpol PP Jakbar Tunggu Arahan untuk Berlakukan Tertib Masker
Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta kembali dibatasi menjadi 75 persen.
"Dengan kapasitas maksimal 75 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan waktu makan per orang 60 menit.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Transportasi Umum Tetap 100 Persen
Seperti tempat lainnya, dengan ditetapkannya PPKM level 2, kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen.