JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari separuh warga Jakarta Pusat yang terdampak perubahan nama jalan telah mengubah data dokumen kependudukan.
"Kalau dari persentase itu sudah mencapai 59 persen per hari ini," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Rosyik Muhammad, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Meski Ditolak Warganya, Pemprov DKI Bersikeras Ganti 22 Nama Jalan di Ibu Kota
Menurut Rosyik, warga yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta Pusat yakni 654 orang.
Ia menambahkan, data tersebut kemungkinan akan terus bertambah, sebab Dukcapil masih melakukan mekanisme jemput bola ke masyarakat terkait perubahan data dokumen kependudukan.
"Hari ini masih ada pelayanan (jemput bola), jadi bisa bertambah," ungkapnya.
Untuk mempercepat proses perubahan data dokumen kependudukan warga, kata Rosyik, jajarannya juga telah mencetak dokumen kependudukan warga yang baru seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi warga tidak perlu mengajukan (perubahan dokumen), soalnya sudah kami cetak. Kami tinggal serahkan dan tukar dengan dokumen lama mereka," tuturnya.
Baca juga: Politisi PDI-P Minta Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta Kembali Dipertimbangkan
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies dalam rekaman suara, Senin (20/6/2022).
Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede