JAKARTA, KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ke level 1, Rabu (6/7/2022).
Padahal, baru kemarin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menaikkan status PPKM Jabodetabek dari level 1 ke level 2.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu satu hari.
Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari
Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," sambung Syafrizal.
Baca juga: Kemendagri: Jabodetabek Sudah Lewati Puncak Penularan
PPKM level 1 untuk wilayah Jabodetabek ini berlaku 6 Juli-1 Agustus 2022, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel juga dapat beroperasi 100 persen.
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: PPKM di Jakarta Berubah Lagi Jadi Level 1, Kapasitas Pengunjung Mal Kembali 100 Persen
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal 100 persen.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan
ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan
memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.