Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendadak Balik Arah Aturan PPKM Jakarta, Pelonggaran Pembatasan dan Dalih Lewati Puncak Pandemi

Kompas.com - 06/07/2022, 16:29 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meralat penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.

Padahal, sehari sebelumnya pemerintah membatasi pergerakan masyarakat seiring naiknya status PPKM Jabodetabek menjadi level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Aturan PPKM Level 1 itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas mulai diizinkan berkapasitas penuh.

Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari

Longgarkan pembatasan karena penurunan kasus

Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19, dr Widhu PurnomoKOMPAS.COM/A. FAIZAL Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19, dr Widhu Purnomo

Pakar Biostatistika Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai perubahan status PPKM bukan berarti keputusan pemerintah sebelumnya itu keliru.

Pada dasarnya, Windhu berujar data epidemiologi sebetulnya memang sangat dinamis. Menurut dia, Inmendagri Nomor 33/2022 yang sebelumnya sempat terbit sudah berdasarkan data hingga akhir pekan lalu.

"Sedangkan, hari-hari ini data sudah menunjukkan kecenderungan penurunan kasus yang tipis. Data yang dipakai dalam asesmen situasi Kementerian Kesehatan adalah 7DMA (7 days moving average)," ujar Windhu kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PPKM Jabodetabek Diralat Jadi Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

Dengan demikian, Windhu menilai apabila terjadi tren data epidemiologis membaik, maka wajar kebijakan pemerintah berubah dalam waktu yang pendek. "Meskipun begitu berubahnya jangan terlalu pendek (singkat)," ujar Windhu.

Meskipun kebijakan bisa berubah karena data epidemiologi yang dinamis, Windhu berujar seharusnya suatu kebijakan tidak berubah hanya dalam waktu sehari.

"Setelah saya cek, memang hasil asesmen situasi harian Kemenkes untuk Jabodetabek hari-hari ini untuk transmisi komunitas di level 1," ujar Windhu.

Level PPKM saat ini berlaku sejak 6 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.

Baca juga: Berubah dalam Sehari, PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1

Lewati masa puncak penularan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal berujar Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.

Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com