BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menghentikan kegiatan operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penghentian kegiatan ACT dilakukan sesuai perintah dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
"Pasti akan kami lakukan, kan itu bentuknya perintah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat ditemui seusai shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Wagub Jabar Perintahkan Seluruh Kepala Daerah untuk Hentikan Kegiatan ACT
Adapun Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atas dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan ACT.
Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Tri mengatakan, pemkot masih menunggu perintah resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti penutupan itu.
"Begitu ada instruksi, secara resmi, ya akan kita lakukan," ujar dia.
Sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar segera menghentikan operasional ACT.
"Untuk ketenteraman kita, kantor ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk menghentikan operasionalnya," kata Uu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin
Uu juga memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mengecek seluruh izin ACT yang ada di Jawa Barat.
"Kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada kantor ACT, untuk segera mengecek izin lokasi, izin operasional, atau izin-izin yang lain terhadap legalitas kantor ACT," kata Uu.
Dikhawatirkan, apabila seluruh izin ACT tidak segera dicek, akan akan memiliki dampak merugikan ke masyarakat yang lebih besar lagi.
Uu juga mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat, untuk sementara tidak menyumbang ke lembaga ACT.
"Saya minta kepada masyarakat, untuk saat ini tidak menyumbang terlebih dahulu lewat ACT, selama sedang ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kami selaku pemerintah menyampaikan kepada masyarakat demi kemaslahatan demi kebaikan kita semua," ucap Uu.
Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT
Adapun Kemensos telah mengundang Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa ACT memotong dana sumbangan lebih besar dari ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.