JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anak buahnya memberikan pernyataan berbeda soal pencabutan izin organisasi non-profit Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anak buah Gubernur sebelumnya sudah menyatakan proses evaluasi terhadap izin operasional ACT di Jakarta sedang berjalan setelah munculnya dugaan penyelewengan donasi dana umat.
Namun, Anies belakangan menegaskan pihaknya belum melakukan langkah apapun karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Penutupan 300 Rekening ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air
Pernyataan terkait evaluasi izin operasional ACT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra, Kamis (7/7/2022).
Benni menyebut evaluasi itu dilakukan setelah setelah muncul dugaan penyelewengan donasi dana umat oleh ACT.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Benni, dikutip dari Antara.
Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasional ACT di Jakarta
Adapun SKPD yang sedang memproses evaluasi izin ACT salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.
Baca juga: Baznas DKI 2 Kali Kerja Sama dengan ACT untuk Jalankan Program Pemprov DKI
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Namun, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7/2022).
Belakangan, Gubernur Anies Baswedan justru menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, Pemprov DKI tak akan terburu-buru melakukan langkah terkait pencabutan izin operasional ACT.
"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan," ujar Anies, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Soal Pencabutan Izin ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan