Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Anies dan Anak Buahnya soal Pencabutan Izin ACT

Kompas.com - 11/07/2022, 06:55 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anak buahnya memberikan pernyataan berbeda soal pencabutan izin organisasi non-profit Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Anak buah Gubernur sebelumnya sudah menyatakan proses evaluasi terhadap izin operasional ACT di Jakarta sedang berjalan setelah munculnya dugaan penyelewengan donasi dana umat.

Namun, Anies belakangan menegaskan pihaknya belum melakukan langkah apapun karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga: Penutupan 300 Rekening ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Evaluasi Sedang Berjalan

Pernyataan terkait evaluasi izin operasional ACT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra, Kamis (7/7/2022).

Benni menyebut evaluasi itu dilakukan setelah setelah muncul dugaan penyelewengan donasi dana umat oleh ACT. 

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Benni, dikutip dari Antara. 

Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasional ACT di Jakarta

Adapun SKPD yang sedang memproses evaluasi izin ACT salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.

Baca juga: Baznas DKI 2 Kali Kerja Sama dengan ACT untuk Jalankan Program Pemprov DKI

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Namun, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7/2022).

 

Tunggu Proses Hukum

Belakangan, Gubernur Anies Baswedan justru menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI tak akan terburu-buru melakukan langkah terkait pencabutan izin operasional ACT. 

"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan," ujar Anies, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Soal Pencabutan Izin ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com