JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam daftar hitam (black list) sebagai lembaga yang tidak perlu diajak kerja sama.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, nama ACT sudah tercemar. Kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi itu pun sudah merosot. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada kerja sama dengan ACT.
“Kalau persepsi publiknya sudah minus, untuk Pemprov bekerja sama dengan suatu organisasi yang dipersepsikan minus, saya kira kurang pas,” kata Gembong, dilansir dari Kompas TV, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Beda Pernyataan Anies dan Anak Buahnya soal Pencabutan Izin ACT
Dia mengatakan, jika ingin mencoret ACT, Pemprov DKI tinggal mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah membekukan kegiatan operasional ACT.
“Pemerintah pusat kan sudah membekukan dengan dibekukan operasionalnya, secara otomatis ya mereka sudah tidak bisa bergerak,” ujar Gembong.
Menurut Gembong, dengan pembatasan ruang gerak ACT, sangat tidak elok jika Pemprov DKI Jakarta malah melakukan kerja sama dengan lembaga tersebut. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta juga harus mencabut izin operasional ACT.
"Idealnya seperti itu, buat apa kita kerja sama kepada organisasi yang notabene dipersepsikan oleh publik sudah negatif,” ungkap Gembong.
Padahal, Gembong menilai masih banyak lembaga amal lain yang memiliki kredibilitas baik. Prinsipnya, kata Gembong, jangan sampai Pemprov membuat kerja sama, membangun koordinasi, dan komunikasi kerja sama dengan lembaga yang dipersepsikan negatif oleh publik.
Baca juga: Soal Pencabutan Izin ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan siapa pun pengelola lembaga sosial atau filantropi untuk tidak menjadikannya kepentingan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta pun telah mengevaluasi izin ACT setelah muncul polemik penyalahgunaan sumbangan.
"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan," ujar Riza, Senin (11/7/2022).
Karena itu, dia juga berpesan kepada masyarakat Jakarta ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal. Tujuannya agar lembaga-lembaga amal taat dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan.
Riza juga menegaskan, mendukung penuh upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Baca juga: Pemkot Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan ACT di Bekasi
"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," ujar Riza.
Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus ACT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.