JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial CNT ditangkap Polsek Tamansari lantaran tidak mengembalikan tas berisi uang dan barang berharga milik penumpangnya yang tertinggal.
Bukan hanya tak mengembalikan barang kepada pemiliknya, CNT juga menghabiskan uang tunai Rp 10 juta milik korban di dalam tas tersebut untuk kesenangan pribadi.
"Setelah menyadari tasnya tertinggal, korban menghubungi pelaku, pelaku berkata akan mengembalikannya. Namun, ternyata pelaku tidak kunjung datang," kata Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky di Mapolsek Tamansari, Senin (11/7/2022).
"Pelaku kemudian mengambil dan memakai uang tunai milik korban," kata Yonky.
Baca juga: Tas Penumpang Tertinggal di Taksi Online, Uang Rp 10 Juta di Dalamnya Dihabiskan Sopir
Yonky menyebutkan, uang tunai Rp 10 juta tersebut dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.
"Untuk membeli voucher game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," jelas Yonky.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand menambahkan, di dalam tas korban tidak hanya terdapat uang tunai, melainkan juga surat-surat berharga termasuk buku tabungan.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuang surat-surat tersebut. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) korban.
"Pengakuannya, barang-barang korban itu dibuang. Yang tersisa tinggal KTP korban," ungkap Roland saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Selesai Diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo Mengaku Ditodong 12 Pertanyaan dalam 2 Jam
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang tanpa sengaja meninggalkan tas berisi uang dan sejumlah barang berharga saat menumpang di taksi online di Jakarta.
Yonky mengatakan, korban berinisial AH, warga Papua, menumpang taksi online yang dikendarai CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (20/6/2022).
"Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil," kata Yonky.
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Semua Angkot Pisahkan Tempat Duduk Laki-laki dan Perempuan
Lantaran sopir yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.
"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.