Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tak Bisa Sanksi 16 Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu yang Belum Laksanakan Kewajiban

Kompas.com - 11/07/2022, 22:15 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada 16 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban itu yakni menyerahkan 40 persen lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Menurut Junaedi, pemegang SIPPT itu adalah perseroan terbatas (PT), sehingga pemkab tak berwenang dalam memberikan sanksi.

"Nah itu, kita sanksinya belum. Bupati itu enggak bisa mengeluarkan sanksi. Ya itu (yang berwenang memberikan) sanksinya itu (penegak) peraturan daerah (perda)," ujar Junaedi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik Terlalu Tinggi, Anies Baswedan Turunkan NJOP di Kepulauan Seribu

Selain itu, Junaedi mengatakan pihaknya masih mengejar 16 pihak itu agar memenuhi kewajiban. Namun, ia tidak mengungkapkan tenggat waktu terhadap 16 pihak tersebut untuk menjalankan kewajiban.

"Ya kita cari, tetap cari, yang namanya pulau, punya lahan, ya pasti ada pemiliknya. Makanya kita mengupayakan terus, bagaimana agar dia juga tertarik untuk kembali, untuk bisa membangun pulaunya," tutur dia.

Junaedi menduga, ke-16 pihak itu tak segera menunaikan kewajiban karena nilai jual objek pajak di Kepulauan Seribu naik 1.000 persen sejak 2016.

Kemudian, Pemkab Kepulauan Seribu bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menurunkan NJOP.

Setelah itu, menurut Junaedi, pemprov telah menurunkan NJOP di Kepulauan Seribu meski ia belum mengungkapkan berapa nilai NJOP yang diturunkan.

"Pertama, kami bersurat ke Pak Gubernur (Anies) bagaimana pulau tersebut kami turunkan NJOP-nya. Alhamdulillah beliau menyetujui penurunan-penurunan dari pada NJOP pulau," katanya.

Baca juga: 16 Pihak di Kepulauan Seribu Belum Serahkan Kewajiban Sebagai Pemegang SIPPT, Bupati: Sudah Bertahun-tahun

Selain memenuhi kewajiban penyerahan 40 persen lahan, Junaedi meminta 16 pihak itu membuat sertifikat lahan tersebut.

"Saya menginginkan bagaimama yang 40 persen dulu disertifikatkan, jangan seluruhnya. Itu yang saya harapkan ke BPN, untuk percepatan," ucap Junaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com