JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) jalur zonasi telah dibuka pada Senin, 11 Juli 2022.
Masa pendaftaran ini akan berakhir hari ini, Selasa, 12 Juli 2022. Adapun masa pendaftaran PPDB dilakukan lewat daring atau online.
Adapun jalur zonasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 25 Tahun 2022, paling sedikit menerima 50 persen dari daya tampung Sekolah. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa mengakses PPDB Online.
Adapun pengumumuman hasil seleksi secara resmi akan dimumkan pada Rabu, 13 Juli pukul 08.00 WIB. Setelah dinyatakan lulus, calon siswa diperkenankan untuk lapor diri mulai Kamis, 14 Juli 2022 hingga Jumat, 15 Juli 2022.
Meski pendaftaran dilakukan secara online, untuk lapor diri siswa diminta untuk menjalani proses luring atau offline.
Pada tahap ini, prosesnya dilakukan secara offline dilakukan di sekolah tujuan calon siswa setelah dinyatakan lolos. Lapor diri dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
Syarat PPDB SMP Jalur Zonasi