JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, menerapkan sejumlah aturan bagi pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah dibukanya layanan kunjungan tatap muka mulai Selasa (12/7/2022).
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan Kelas 1A Salemba Jakarta Pusat Marjono mengatakan, persyaratan tersebut meliputi pembatasan waktu kunjungan serta wajib di vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19.
"Kami ada dua versi, kalau kunjungan online 15 menit, sementara untuk kunjungan tatap muka itu 30 menit," kata Marjono di Rutan Kelas 1A Salemba, Selasa.
Baca juga: Senangnya Tahanan Rutan Salemba Kembali Dikunjungi Keluarga Setelah 2 Tahun Tak Bertemu...
Pihak lapas membagi kunjungan tatap muka tersebut menjadi dua sesi, yakni sesi pagi 150 orang dan sesi siang 150 orang WBP.
Pengunjung yang diizinkan membesuk WBP yakni keluarga inti, kuasa hukum, dan kedutaan besar.
Syarat berikutnya, kunjungan hanya diperbolehkan satu kali dalam waktu sepekan.
"(Selanjutnya) Harus sudah melaksanakan vaksin booster, namun apabila belum melakukan vaksin booster, boleh berkunjung ke dalam, kami sudah siapkan rapid tes yang hasilnya terkonfirmasi negatif," kata Marjono.
Marjono mengimbau keluarga WBP yang ingin membesuk, agar terlebih dahulu mendaftar langsung di Rutan Salemba.
Baca juga: Rutan Salemba Perbolehkan Kunjungan Tatap Muka Setelah 2 Tahun Ditiadakan akibat Pandemi
Kunjungan tatap muka di Rutan Kelas 1 A Salemba, Jakarta Pusat ini merupakan yang pertama kali semenjak ditutup akibat pandemi Covid-19 selama dua setengah tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.