JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta buka suara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengaku belum bisa menyetujui keputusan keputusan PTUN karena harus dikaji terlebih dahulu.
Baca juga: PTUN Wajibkan UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Apindo Harap Bisa Duduk Bareng Pemprov
"Itu kan harus dikaji dulu hasilnya. Jadi saya belum bisa berani bilang, 'oh, itu cocok' atau 'oh, itu enggak cocok'," ucap Rani, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Ia menegaskan, tak ada pihak yang menginginkan nilai UMP diturunkan. Oleh karena itu, Rani hendak mencari tahu alasan PTUN mengabulkan gugatan Apindo tersebut.
Di sisi lain, Rani mengakui bahwa Apindo memiliki alasan tersendiri untuk mengajukan gugatan soal UMP itu.
Meski demikian, Rani menyebut bahwa DPRD DKI bakal membela hak buruh untuk mendapatkan upah layak.
"Bagaimana pun, kami kan terus bersama sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak," kata dia.
Baca juga: Gugatannya soal UMP Jakarta Dikabulkan, Apindo Ingin Duduk Bareng Pemprov DKI untuk Akhiri Polemik
Rani mengingatkan, layak atau tak layaknya gaji tetap tergantung dari kinerja pekerja masing-masing.
DPRD DKI Jakarta, katanya, bakal memantau kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan PTUN itu.
"Jadi support yang terbaik buat semuanya itu yang kami dukung," ungkap Rani.
Untuk diketahui, dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Wagub Ariza: Kami Pelajari
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut Kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta
DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.