JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memiliki pertimbangan untuk putusan mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI berkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Dalam putusan itu, hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Besaran UMP yang ditetapkan Anies sebelumnya lebih tinggi dari penetapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp 4.453.935.
Baca juga: Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Turunkan UMP Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 Jadi Rp 4.573.845
Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN terkait putusan atas besaran tersebut.
Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang.
Kemudian, kenaikan sebesar Rp 4.573.845 (3,5 persen) adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha yang ditetapkan dalam Keputusan Tergugat Nomor 1395 Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP provinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 dengan objek sengketa sebesar Rp 4.641.854 (5,1 persen).
Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta
"Kenaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pekerja sebesar Rp 4.573.845 (3,51 persen) telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen (vide bukti T-5 yang tidak dibantah Para Pihak)," bunyi salinan keputusan tersebut.
Besaran Rp 4.573.845 itu juga berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi
DKI Jakarta unsur pekerja, di mana nilai besaran tersebut yang dihitung dan dikehendaki pekerja dan di atas ekspektasi pekerja.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun Karena Kalah di PTUN
"Kenaikan sebesar Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pekerja a quo, masih dapat diterima pengusaha, sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat rapat pembahasan bersama unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta," lanjut bunyi keputusan itu.
Diberitakan sebelumnya, PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Hal ini tertuang dalam putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-Besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Putusan itu juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 batal. PTUN memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut.
Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.