JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) berharap tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice atau tindakan menghalangi hukum atas penembakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim gabungan untuk menangani tragedi tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Penembakan itu melibatkan Bhayangkara Dua (Bharada) E.
“Kami mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice dalam perkara ini,” ucap Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Jelaskan Bekas Luka Brigadir J, Kompolnas Tepis Kejanggalan Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Sugeng berujar dengan locus delicti yang ada, maka Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut.
"Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J,” tutur Sugeng.
Dengan begitu, pembentukan tim gabungan ini dapat benar-benar menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Sugeng berujar ada empat catatan yang dapat menjadi pertimbangan pemeriksaan. Pertama, jenazah Brigadir J telah dilakukan outopsi atau bedah mayat.
Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J dituduh sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.
Baca juga: Polri Gandeng Ahli Forensik Bongkar Penembakan Brigadir J
“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal, bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata Sugeng.
Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku. “Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.
Ketiga, Sugeng menambahkan IPW juga mempertanyakan hasil otopsi yang telah dilakukan.
“Apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga?” tanya Sugeng.
Pasalnya, berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J, ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung, dan sekitar kelopak mata.
Baca juga: Suara Keluarga hingga Kapolri dalam Kasus Baku Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir J
Keempat, Sugeng juga mempertanyakan proyektil peluru pada tubuh Brigadir Nopryansah. "Kalibernya berapa," tanya Sugeng.
Penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dipicu oleh pelecehan istri Kadiv Propam oleh Brigadir J. Menurut pihak kepolisian, pengawal Kadiv Propam Bharada E mambalas tembakan pertama dari Brigadir J.
Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E. Baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam diduga dipicu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Ketika itu, istri Ferdy Sambo disebut baru saja pulang dari perjalanan luar kota dan sedang menjalani isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Bertugas sebagai Ajudan, Kenapa Bharada E Tak Dampingi Irjen Ferdy Sambo hingga Terlibat Penembakan?
Istri Kadiv Propam itu kemudian beristirahat di kamar pribadinya yang berada di lantai dasar. Tiba-tiba, Brigadir J masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.