TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni menyayangkan adanya dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasus ini melibatkan bekas Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Turut prihatin dengan kejadian itu. Saya rasa itu tidak akan terjadi kalau kita memahami tujuan PIP untuk siapa," ujar Deden, saat ditemui di kantornya, Ciputat, Tangsel, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP
Deden menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar setiap pejabat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ia pun berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih dana PIP diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu.
"Ini jadi pelajaran berharga. Pesan moralnya hati-hati, harus betul-betul amanah mengemban jabatan, jangan sampai terjadi (lagi) yang seperti ini, kerja saja sesuai tupoksi. PIP kan untuk siswa yang kurang mampu," kata dia.
Selain itu Deden menuturkan, status kepegawaian Marhaen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah dinonaktifkan sejak menjadi tersangka.
Jika kasus tersebut telah inkrah dan Marhaen terbukti bersalah, maka status PNS-nya akan dicabut.
"Sudah diusulkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di hari itu (penetapan tersangka) secara lisan, besoknya baru bersurat," jelas Deden.
Pihaknya tetap menilai sesuai asas praduga tak bersalah. Jika Marhaen nantinya diputuskan secara inkrah terbukti bersalah, barulah status PNS-nya kemudian resmi dicabut.
Adapun penetapan status tersangka kepada Marhaen diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, pada Senin (11/7/2022).
Marhaen ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penetapan tersangka kepada Marhaen Nusantara," ujar Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Pemuda Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Dinonaktifkan sebagai PNS
Aliansyah menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana PIP kepada SMPN 17 Tangerang Selatan.
Dana tersebut bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.