JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pansus tersebut dibentuk karena banyaknya keluhan dari warga terkait perubahan nama jalan.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Mujiyono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: 1.632 Warga Urus Penggantian Alamat di E-KTP Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Menurut Mujiyono, saat ini banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan di Ibu Kota karena harus mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa perubahan 22 nama jalan di Jakarta sudah menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual Terulang, Pemprov DKI Pertimbangkan Angkot Khusus Perempuan
Menurut Riza, keputusan itu sudah dibuat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi yang ada.
"Sejauh ini sudah menjadi keputusan dengan berbagai pertimbangan," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Namun, Riza mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan program-program agar masyarakat mudah mengganti data kependudukannya setelah ada pergantian nama jalan.
"Kami memberikan penghormatan kepada tokoh-tokoh Betawi dan tokoh-tokoh Jakarta," ujar Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.