JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dari jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia.
Paket sabu tersebut didapatkan dari tangan dua kurir ibu-ibu, yang tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Barat, pada Rabu (6/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua kurir yang mengantar paket sabu tersebut adalah Y (52) dan I (45).
"Saudari Y dan I ditugaskan menjemput dan membawa narkoba ke jakarta dari Pekanbaru. Nanti sampai di Jakarta, akan dijemput lagi," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Pasma mengatakan paket sabu tersebut dibungkus seakan-akan kado demi mengelabui petugas.
"Ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Paket kemudian dibungkus dengan kertas kado dan ada nomor-nomornya, jadi seakan-akan seperti hadiah," jelas Pasma.
'Kado' tersebut kemudian dimasukan ke dalam beberapa tas dan diantar dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta, dengan menumpang kendaraan umum, khususnya bus.
"Paket-paket tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam, dan dua koper kuning serta hijau. Lalu koper digembok," kata Pasma.
Pasma mengatakan, kedua kurir itu berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga.
Kepada polisi, keduanya mengaku menjadi kurir demi mendapatkan upah yang besar.
"Setiap mengantar barang, mereka mendapat upah. Uangnya digunakan untuk membayar hutang hingga memenuhi kebutuhan harian," jelas Pasma.
Keduanya mengaku sudah tiga kali mengantarkan narkoba ke Jakarta. Namun, Pasma memastikan bahwa keduanya hanya berperan sebagai kurir, bukan pengguna narkoba.
"Mereka hanya pengantar saja, kita sudah lakukan cek urin juga hasilnya negatif," kata Pasma.
Y dan I mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama N yang sebelumnya memberikan paket tersebut. N pun turut digelandang ke Mapolres Jakarta Barat.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Istri Kadiv Propam Telah Beri Kesaksian Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J
"Saudara N usianya 46 tahun, yang memerintahkan Y dan I untuk membawa narkotika jenis sabu ini dari Pekanbaru menuju Jakarta," pungkas dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.