Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas dan KDRT dengan Restorative Justice

Kompas.com - 14/07/2022, 16:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghentikan dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ).

Adapun kedua kasus tersebut yaitu tindak pidana percobaan pencurian besi dan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan hasil ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia menyetujui permohonan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terhadap dua perkara yang diajukan," ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Percobaan pencurian besi bekas

Erich menjelaskan, perkara pertama yaitu atas nama tersangka Ropian bin Narsudi. Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu percobaan pencurian di dalam pekarangan seseorang.

Ropian ditetapkan tersangka setelah ketahuan mencuri potongan besi bekas di sebuah perusahaan.

"Jadi perusahaan sedang membangun, ada potongan besi mau diangkut tapi sudah ketahuan satpamnya. JPU berpendapat perkara ini telah memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan penghentian pendaftaran dalam pengadilan restoratif," jelas Erich.

Baca juga: Berjalan di Pinggir Rel, Seorang Pria Tersambar Kereta Api di Cikarang

Syarat yang memenuhi restorative justice ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman penjara bagi tersangka tidak lebih dari lima tahun karena dari uraian perbuatan tersangka merupakan percobaan pencurian.

Kemudian, alasan ketiga, nilai kerugian yang diakibatkan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Ibu-ibu yang Jadi Kurir Sabu 9,5 Kg dari Jaringan Internasional

Diketahui, harga potongan besi bekas hasil percobaan pencurian itu hanya berkisar senilai Rp Rp 230.160 jika dijual di tukang loak.

"Yang keempat telah ada pemulihan kembali yang dilakukan oleh tersangka dengan pihak perusahaan, jadi kami mediasi karena pihak perusahaan menginginkan ada mediasi," kata Erich.

Akhirnya, pihak perusahaan memaafkan tersangka dan kemudian dibuat akta perdamaian.

KDRT

Sementara itu, perkara yang kedua yaitu atas nama tersangka Rizki Frasiski.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Jadi tersangka di sini memukul istrinya karena kesal baru pulang kerja, kemudian istrinya mengadu ke ibunya, lalu ibunya lapor ke polisi. Hanya luka lecet dan memar," jelas Erich.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com