JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir sabu berinisial RS dan AK ditangkap di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, usai bertransaksi pada Selasa (22/7/2022).
Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) usai melakukan serah terima sabu dengan menggunakan modus sistem tempel pada hari itu juga.
"Awalnya RS mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kavling 30, wilayah Utan Kayu," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Pol) Kenedy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Ibu-ibu yang Jadi Kurir Sabu 9,5 Kg dari Jaringan Internasional
RS kemudian meletakkan sabu itu di sebuah pot di Jalan Pramuka Kavling 30.
"Kemudian diambil oleh AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek," tutur Kenedy.
Serah terima itu dicurigai warga, kemudian dilaporkan ke BNN. Barang bukti berupa 101,14 gram sabu turut diamankan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.