JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tak memiliki kajian yang matang saat memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berujar, karena hal itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta tersebut.
"Kalau penilaian saya, bahwa putusan UMP (Rp 4,6 juta) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak melalui kajian yang matang," paparnya, saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
"Karena tak melalui kajian yang matang, maka ketika digugat, Pemprov tak mampu merasionalisasi kebijakan yang sudah diputuskan. Alhasil, Pemprov kalah," sambung dia.
Berdasarkan hal tersebut, Gembong meminta Pemprov DKI agar menyiapkan kajian yang matang jika hendak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Berkomunikasi dengan Apindo dan Buruh Terkait UMP
Untuk menyiapkan kajian yang matang, Pemprov DKI didesak guna berkomunikasi dengan pihak Apindo dan juga pihak buruh.
Sebab, komunikasi tiga arah antara pemerintah, pihak pengusaha, dan pihak buruh dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.
Gembong menyatakan, bentuk komunikasi antar ketiganya pun diatur oleh hukum, yakni perundingan tripartit.
"Kan memang ada tripartit kan, pihak Pemprov, pengusaha, dan buruh, duduk bareng merumuskan keputusan bersama," katanya.
"Pengusaha tak dirugikan, buruh merasa puas dengan keputusan, kemudian Pemprov sebagau regulator mampu menegakkan keputusan itu," imbuh dia.
Gembong menegaskan, komunikasi tiga pihak merupakan hal yang wajib dilakukan.
Baca juga: Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN
Sebab, kesepakatan berdasar musyawarah mufakat dinilai bakal menghasilkan keputusan yang lebih baik jika dibandingkan dengan berhadapan dengan hukum.
"Ketika itu bisa dicapai dengan musyawarah mufakat, jauh lebih baik dari pada ketika kita berbicara di hadapan hukum," tuturnya.
Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.