JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jaringan internasional yang berbasis di Malaysia.
Dua di antaranya, yaitu Y (52) dan I (45), merupakan kurir yang mengantarkan paket narkoba jenis sabu dari Pekanbaru, Riau, ke Jakarta.
Sedangkan seorang lainnya, berinisial N (46) adalah orang yang memerintah kedua kurir.
Y dan I berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga biasa. Mereka nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah pengiriman paket yang tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ketiga pelaku mengaku masing-masing menerima upah hingga puluhan juta jika berhasil mengantarkan narkoba.
"Jadi dengan hasil pengiriman paket sabu tersebut, mereka diupah Rp 20 juta per kilogram sabu. Rencananya, total uang itu akan dibagi-bagi di antara mereka bertiga," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Saat ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022), kedua kurir tertangkap basah membawa sabu seberat 9,5 kilogram.
Di pasar gelap, harga sabu tersebut mencapai Rp 10 miliar.
Dari pengiriman ini, diperkirakan pelaku dijanjikan menerima upah hingga Rp 190 juta yang nantinya akan dibagi tiga.
Pasma menambahkan, Y dan I mengaku sudah kali ketiga menjadi kurir narkoba. Pengiriman sebelumnya pun dilakukan dalam jumlah besar.
"Pengakuan kurir, mereka sudah melakukan pengiriman hingga tiga kali dalam 10 bulan. Ada yang 4 kilogram, 15 kilogram, dan terakhir 9 kilogram," ungkap Pasma.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang mereka," lanjut Pasma.
Lebih jauh, Pasma memastikan bahwa pelaku hanya berperan sebagai kurir, bukan pengguna narkoba.
"Mereka hanya pengantar saja, kita sudah lakukan cek urin juga hasilnya negatif," kata Pasma.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.