Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tangsel Segel Ulang Lima Reklame Tak Berizin, Pemilik Akan Diperiksa

Kompas.com - 15/07/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel ulang lima reklame yang tidak berizin pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Penyegelan tersebut menjadi yang kali kedua dilakukan karena segel sebelumnya telah dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab. Saat ini, Satpol PP Tangsel masih mengidentifikasi siapa pelakunya.

"Hari ini Satpol PP melakukan penyegelan ulang terkait dengan lima bangunan reklame yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan pada 5 Juli 2022. Segelnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres Tangsel," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Reklame Videotron Tak Berizin di Alam Sutera

Adapun kelima papan reklame tersebut tersebar di lima titik yang berada di tiga kecamatan wilayah Tangsel.

Pertama di Jalan Aria Putra Kedaung Nomor 14 RT/RW 03/02, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

Kedua, Jalan Jombang Raya RT/ RW 02/01, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Ketiga di Jalan Raya Jenderal Sudirman Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Cabut Ratusan Reklame Liar di Kecamatan Serpong dan Setu

Keempat, Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT/RW 02/01, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren

Kelima di Jalan Raya Serpong RT/RW 02/02, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong.

"Pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13A terkait izin mendirikan bangunan reklame," jelas Muksin.

Satpol PP Tangsel rencananya akan memanggil pemilik reklame untuk diperiksa.

Baca juga: Pemilik Reklame Ilegal Mulai Urus Perizinan Usai Razia yang Digencarkan Satpol PP

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari dinas terkait untuk mendalaminya.

"Selanjutnya pemiliknya kita panggil minggu ini. Kita belum tahu milik siapa, ini lagi kita dalami. Sebelumnya iklan rokok kalau enggak salah (iklan yang terpampang di reklame)," pungkasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, pemilik reklame dapat diancam kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com