JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, Selasa (12/7/2022).
Hingga Kamis (14/7/2022), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga menentukan sikap atas putusan PTUN tersebut.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menentukan sikap.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan, hal itu harus dilakukan karena kini masih tak ada kepastian hukum soal UMP DKI Jakarta.
Baca juga: Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...
"Kami dorong kepada Pemprov seperti itu (menentukan sikap). Jangan sampai menggantung, kalau menggantung maka tidak ada kepastian hukum, akan membuat gamang semua pihak (buruh dan pengusaha)," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ia menuturkan, jika mampu merasionalisasikan keinginannya soal UMP sebesar Rp 4.641.854, Pemprov DKI harus segera mengajukan banding.
Di sisi lain, jika tak sanggup merasionalisasikan hal tersebut, Pemprov DKI pun harus segera mengikuti keputusan PTUN.
Baca juga: Dorong Tindak Lanjut Pemprov DKI Soal UMP, Fraksi PDI-P DPRD: Jangan Menggantung
"Kalau Pemprov mampu merasionalisasikan untuk bisa bertanding di banding, maka segera lakukan banding," ungkap Gembong.
"Kalau tidak, maka segera lakukan mengikuti putusan pengadilan supaya segera ada kepastian hukum," sambung anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Gembong pun mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera memutuskan sikap dalam waktu dekat.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta agar bersiap diri dengan kajian UMP yang mereka inginkan, jika hendak mengajukan banding.
Menurut dia, jika sekadar siap, Pemprov DKI bakal kalah kembali saat banding.
"Sesegera mungkin (mengambil keputusan). Artinya gini, kalau memang sudah siap hari ini banding, ya banding, kan sudah siap. Siap dengan kajian, bukan sekedar siap dengan ucapan. Kalau memang sekedar siap, ya artinya kalau nanti di pengadilan pasti kalah lagi," urai Gembong.
Komunikasi dengan Apindo-buruh
Dalam kesempatan itu, Gembong juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar segera berkomunikasi dengan Apindo dan serikat pekerja.