JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan, penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami perubahan 22 nama jalan belum rampung hingga Jumat (15/7/2022).
Untuk diketahui, terdapat dua dokumen kependudukan yang harus disesuaikan oleh warga Ibu Kota di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, yakni kartu tanpa penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, total jumlah KTP milik warga yang sudah terproses atau berganti sebanyak 2.905 orang atau 99,86 persen.
Baca juga: Babak Baru Polemik Perubahan Nama Jalan di Ibu Kota, DPRD Hendak Bikin Pansus...
"Jumlah target cetak KTP (warga yang terdampak perubahan nama jalan) 2.909," kata Budi melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).
Sementara itu, total KK warga yang sudah terproses atau berganti sebanyak 1.699 KK.
Di sisi lain, Disdukcapil DKI Jakarta hanya menargetkan 1.358 KK yang disesuaikan.
Menurut Budi, jumlah KK yang tercetak lebih banyak dari pada jumlah target lantaran terdapat wilayah yang sebelumnya tak memiliki nama jalan.
Lalu, dengan adanya program 22 nama jalan baru tersebut, warga meminta untuk dibuatkan KK.
Hal itu terjadi salah satunya di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Karena di lapangan seperti di Pulau Seribu sebelumnya tidak ada nama jalan, setelah ada nama jalan, mereka meminta ditambahkan (membuat KK)," ungkap Budi.
Alasan lainnya.karena terdapat warga yang sebelumnya belum masuk data Disdukcapil DKI.
Warga yang baru pindah di salah satu dari 22 nama jalan yang diubah lantas membuat KK baru.
Budi melanjutkan, terdapat pula warga yang memperbaharui KK mereka lantaran berumah tangga.
Baca juga: Wagub Harap Tak Perlu Ada Pansus Perubahan Nama Jalan di Jakarta
"Selain itu, saat di lapangan ternyata ada penambahan karena ada masyrakat yang baru pindah, belum masuk data. Ada yg mengupdate KK karena berumah tangga," tutur dia.
Untuk diketahui, polemik penyesuaian 22 nama jalan di Ibu Kota kini memasuki babak baru.