JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua pelaku berinisial NA dan EW sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan penghuni kos di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
"Pasal yang disangkakan (ke dua pelaku) 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar M Yamin dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pembacok yang Tewaskan Anak Kos di Tanjung Priok
Awalnya, Polsek Tanjung Priok menangkap NS yang merupakan otak pembacokan di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022).
"Di sana, motor maupun golok yang digunakan (pelaku turut diamankan)," ujar Yamin.
Berselang sehari kemudian, polisi menangkap satu pelaku lain berinisial EW yang merupakan eksekutor atau yang membacok korban.
"Pelaku kedua (EW) kami tangkap di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi," imbuh dia.
Sebagai informasi, aksi pembacokan itu terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Selasa (12/7/2022) dini hari.
Baca juga: Penghuni Kos di Tanjung Priok Tewas Dibacok, Korban Didatangi Saat Main HP lalu Dikejar Pelaku
Korban merupakan seorang penghuni kos yang tewas akibat dibacok pada bagian punggung.
Pembacokan itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV). Videonya telah beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Salah satu pelaku turun untuk mencoba mengambil barang korban.
Korban kemudian lari, dikejar oleh salah satu pelaku itu. Tampak pelaku membacok korban beberapa kali sebelum kabur.
Awal mula kejadian saat korban datang dari kampung halamannya, Kuningan, Jawa Barat, menuju kos sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Polisi Buru Satu Pelaku Pembacokan Lain yang Tewaskan Penghuni Kos di Tanjung Priok
"Tapi pada saat itu pintu kosan korban belum ada yang membuka. Jadi korban menunggu di luar, lalu datang lah pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Bryan.
Pelaku melihat korban sedang memainkan handphone dan berniat mengambil handphone itu.