BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika berjenis sabu yakni ZK (41) dan AA (29) di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Komisaris Besar Hengki mengatakan bahwa satu dari dua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang resividis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Perlu diketahui, tersangka AA adalah seorang residivis kasus ranmor, yang di mana tersangka AA baru bebas pada bulan April 2022 lalu," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Dikejar Polisi, Komplotan Pengedar Sabu di Bekasi Sempat Keluarkan Tembakan
"Artinya, tersangka AA kurang lebih baru dua bulan lalu bebas. Artinya, baru bebas, tapi melakukan (tindak kriminal lagi)," lanjut dia.
Diketahui, AA juga selalu membawa senjata api rakitan berjenis pistol setiap kali ia melakukan pencurian motor.
Selain sabu dan senjata api, polisi juga menyita sejumlah peralatan kunci dari tangan AA.
Atas temuan ini, polisi pun masih mengembangkan keterangan dari tersangka.
"(Pencurian motor) masih dikembangkan oleh Satreskrim. Beberapa TKP pencurian diantaranya ada di wilayah Bekasi, Jakarta Timur dan Karawang," ujar Hengki.
Tersangka AA dan ZK ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakasampurna.
"Pada tanggal 9 Juli, Satres Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu," imbuh Hengki.
Dari hasil laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku berinisial ZK.
"Dari informasi yang berhasil didapat oleh polisi, petugas satres narkoba kemudian melakukan penyergapan dan pelaku ZK berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram," jelas Hengki.
Saat dilakukan pengembangan, kepada polisi ZK mengaku, bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial AA.
"Polisi mendapat informasi dari ZK, bahwa ZK mendapat barang (sabu) dari AA. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan terhadap AA," imbuh Hengki.
Saat ditangkap, AA sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.
"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun, polisi bisa melumpuhkan tersangka," papar Hengki.
Atas penangkapan tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kepada AA, selain pasal tentang narkotika, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.