JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi geram saat menerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Dalam undangan itu, disebutkan Anies Baswedan akan melantik Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, sebagai Pj Sekda DKI Jakarta.
Disebutkan dalam undangan bahwa pelantikan akan digelar pukul 13.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/7/2022) hari ini.
Prasetyo Geram dengan undangan itu karena berdasarkan peraturan, Anies tak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Soroti Rentetan Kecelakaan yang Libatkan Bus Transjakarta
Penentuan jabatan Pj disebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Di satu sisi, penentuan jabatan Sekda DKI diputus oleh Presiden melalui Mendagri.
"Itu (langkah Anies) namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," kata politikus PDI-P itu, kepada awak media, Senin.
Sebagai informasi, Sigit Wijanarko sebelumnya memang telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI untuk mengisi kekosongan selama Sekda DKI Marullah Matali beribadah haji.
Prasetyo pun heran mengapa Anies harus melantik Sigit Wijatmoko sebagai Pj Sekda DKI Jakarta yang bukan kewenangannya.
Untungnya pelantikan Sigit sebagai PJ Sekda DKI itu tak jadi dilakukan karena Marullah kini sudah kembali dari ibadah hajinya.
Baca juga: Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI Jakarta, Ketua DPRD: Katanya Enggak Jadi...
"Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci, padahal sudah pulang. Jadi, (pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi (dilakukan)," ucapnya.
"Tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah), katanya enggak jadi, dibatalkan," ucap dia.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.