JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir menduga bisnis makanan milik tersangka kasus mafia tanah keluarganya masih beroperasi.
Hal itu disampaikan Nirina saat menyampaikan keluhan terhadap penanganan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (18/7/2022).
"Mengenai bisnis frozen food-nya saya masih mendapatkan laporan dari "netektif", masih nambah cabang Pak dan berubah nama dan hanya dengan akunnya ke adeknya," ujar Nirina saat dimintai tanggapan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polda Metro Sita Bisnis dan Bekukan Rekening Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Menurut Nirina, penyelidikan dan penyidikan kasus mafia terhadap keluarganya oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum tuntas.
Dia berharap penyidik mengusut tuntas kasus yang menimpanya dan menindak tegas para tersangka serta pelaku-pelaku yang terlibat.
"Mohon semuanya dipercepat dan dicabut ke akar-akarnya. Karena kembali lagi, kami sudah di posisi sedang kesusahan, dan tiba-tiba harus memikirkan lagi sesuatu yang mendasar, yaitu tempat tinggal," ungkap Nirina.
"Rumah di Padang masih ada, bisnis yang lain masih ada. Jadi mohon itu diperhatikan kembali, ditelusuri lagi dan saya inginnya hukuman yang setimpal," pungkas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah menyita aset bisnis makanan milik tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis peran Nirina Zubir.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Pejabat BPN di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Bisnis tersebut diduga dibangun pelaku Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, dari uang hasil jual beli tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu bisnis frozen food," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7/2022).
Selain menyita aset tersebut, penyidik juga membekukan rekening bank milik para tersangka.
Di rekening tersebut, ditemukan aliran dana dari uang hasil kasus mafia tanah itu.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana hasil kejahatan," kata Petrus.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
"Baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas," sambung dia.
Sebagai informasi, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menetapkan dan menahan lima tersangka.