TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura (AP) II akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan istilah airport tax.
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, kenaikan tarif bakal dilakukan di bandara-bandara yang tidak mengalami penyesuaian sekitar 2 hingga 6 tahun belakangan.
“Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ujar Akbar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Airport Tax Naik, Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal
Menurut dia, penyesuaian tarif PSC dapat dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan pengelola AP II.
Selain itu, sebelum penyesuaian tarif ditetapkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan maskapai.
Adapun tarif penyesuaian PSC yang berlaku mulai 1 Agustus 2022, sebagai berikut:
Bandara Kualanamu
PSC rute domestik menjadi Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 90.909 sejak 2018.
PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari sebelumnya Rp 209.091 sejak 2018.
Bandara Radin Inten II
PSC rute domestik menjadi Rp 65.000, dari sebelumnya Rp 45.455 sejak 2020.
Bandara HAS Hanandjoeddin
PSC rute domestik menjadi Rp 50.000, dari sebelumnya Rp 36.364 sejak 2020.
Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
PSC rute domestik menjadi Rp 108.000, dari sebelumnya Rp 77.273 sejak 2018.
Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160.000, dari sebelumnya Rp 136.364 sejak 2016.
Baca juga: Polda Metro Duga Truk Pertamina Kecelakaan di Cibubur akibat Rem Blong