JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar, setidaknya ada tiga tuntutan yang bakal disampaikan saat unjuk rasa, Rabu besok.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Berkomunikasi dengan Apindo dan Buruh Terkait UMP
"Isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Kemudian, Said melanjutkan, tuntutan selanjutnya adalah meminta Anies untuk bersikap tegas berkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang seharusnya kini masih berlaku.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 diketahui sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Baca juga: Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN
Said menegaskan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku.
Sebab, keputusan PTUN itu masih belum mengikat demi hukum.
"Yang kedua, tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku," tegas Said.
"Enggak tiba-tiba keputusan PTUN itu berlaku. Karena kan masih (proses) banding," sambungnya.
Lalu, KSPI dan Partai Buruh juga meminta Apindo agar tidak membuat kegaduhan.
Sebab, Said kembali mengingatkan, putusan PTUN hingga kini masih belum mengikat demi hukum.
"Yang terakhir, tuntutannya kami minta adalah Apindo jangan menimbulkan kegaduhan, karena keputusan PTUN yang belum mengikat," ujar dia.
Soal putusan PTUN
Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).