TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja menangkap empat preman yang kerap meresahkan warga dengan memalak dan mabuk di jalan menuju PT SRKI, Kecamatan Balaraja.
Tiga tersangka yakni MI alias Patrick (32), LA (31), dan SW (36) merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu tersangka lainnya, RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yakni MI, LA, SW, dan RY," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Ratusan Eks Preman dan Narapidana Ikut Latihan Bela Negara
Raden menjelaskan, empat preman itu dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial TB (26) ke Polsek Balaraja atas dugaan pemukulan.
Kasus bermula ketika TB mengantarkan tiga rekannya ke mes PT SRKI pada Jumat (29/4/2022). Kemudian, mobil yang mereka tumpangi dicegat oleh empat pelaku.
"Tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," kata Raden.
Raden menuturkan, para tersangka berdalih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang masuk ke wilayah tersebut. Selain itu para tersangka juga meminta uang Rp 150.000 kepada korban.
Setelah tersangka menerima uang, korban diperbolehkan masuk ke area perusahaan. Akan tetapi, saat korban kembali dihadang oleh para pelaku saat ke luar dari area perusahaan.
“Korban kembali dicegat oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan," kata Raden.
Baca juga: Polda Metro: Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi di Jaksel karena Utang Rp 6,5 Miliar
Ketika itu para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta, namun korban menolak.
Karena terus dipaksa, akhirnya TB memberikan uang Rp 300.000 dengan cara ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Setelah itu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
Lantas polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, namun para tersangka saat itu sudah melarikan diri.
Selanjutnya pada Kamis (14/7/2022) polisi mendapatkan mengenai sejumlah orang yang memalak sopir angkutan barang bahan baku perusahaan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat tersangka.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ucap Raden.
Kini, empat tersangka ditahan di Mapolsek Balaraja. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan suatu barang. Ancaman hukuman penjara terkait pidana tersebut maksimal 9 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar melakukan kekerasan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi, 10 Preman Ditangkap Polda Metro di Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.