JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Namun, Rizieq harus menjalani masa percobaan selama dua tahun atau hingga 10 Juni 2024.
"Yang bersangkutan (Rizieq) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti lewat keterangan tertulisnya, Rabu pagi.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak 12 Desember 2020.
Ia dipenjara terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap (swab test) Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Baca juga: Jalan Panjang Kasus Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Dipotong MA, hingga Bebas Bersyarat
Kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. Namun, ia secara resmi keluar atau bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Rika menuturkan, Rizieq memang warga binaan Rutan Cipinang sejak eks pentolan FPI itu divonis menjalani hukuman penjara.
Namun, Rizieq kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi HRS (Rizieq) warga binaan Rutan Cipinang, tetapi ditempatkan di Rutan Bareskrim cabang Rutan Cipinang. Penempatan itu tentunya ada alasan. Salah satu alasannya pertimbangan keamanan," ujar Rika saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, PBNU: Pelajaran Bagi Kita Semua
Rika mengatakan, proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat Rizieq juga dilakukan di Rutan Cipinang.
"Untuk proses administrasi di sana juga tadi, mungkin bisa dilihat dari foto. Ada yang dari kejaksaan, Balai Pemasyarakatan dan Rutan Cipinang," tutur Rika.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya itu memang berstatus sebagai narapidana Rutan Cipinang sejak divonis.
"Betul (Rizieq napi Rutan Cipinang), yang dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Aziz.
Kubu Rizieq Shihab sempat mengajukan banding atas vonis kasus Petamburan dan RS Ummi.