Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Bebas, Ini Dua Kasus yang Dulu Menjeratnya

Kompas.com - 20/07/2022, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Rizieq telah kembali ke kediamannya di Petamburan pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi, setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.

Ia keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun Rizieq sebelumnya divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024

 

Berikut kilas balik dua kasus yang menjerat Rizieq:

1. Kerumunan di Petamburan

Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 27 Mei 2021 lalu. 

Kasus ini bermula saat Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang digelar saat pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya itu mengundang kerumunan massa dalam jumlah yang besar. 

Pemerintah mencoba memfasilitasi acara itu dengan membagikan masker hingga menutup jalan KS Tubun di Petamburan.

Namun banyaknya massa dan simpatisan Rizieq yang datang membuat penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 sulit untuk diterapkan. 

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Beberkan Bukti Video Hasutan Rizieq ke Masyarakat untuk Hadiri Acara di Petamburan

Tak pelak, kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial.

Kerumunan di acara tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.

Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/2/2021).

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com