Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabulan oleh Guru Agama di SMPN Tangerang Terungkap Saat Orangtua Korban Melapor ke Sekolah

Kompas.com - 20/07/2022, 15:01 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan oleh guru berinisial AR (28) terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala SMPN 3 Curug Nuraenun mengatakan, AR merupakan guru honorer agama sekaligus guru ekstrakurikuler pramuka dan paskibra.

Nuraenun menjelaskan, kasus tersebut awalnya terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke sekolah.

"Ini karena memang ada laporan orangtua pihak korban, dari laporan itu. Dan laporannya bukan hanya ke sekolah, tapi binmas Curug Kulon," ujar Nuraenun saat ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Cabuli 3 Murid Laki-laki, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Ditangkap

Setelah pihak sekolah dan keamanan setempat bermusyawarah, mereka akhirnya bersepakat untuk melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan.

"Sekolah mendampingi, baik untuk ke psikolog maupun secara hukum. Sebenarnya yang melapor tiga orang, dua korban dan satu lagi saksi," jelas Nuraenun.

Nuraenun mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar sepekan yang lalu.

Saat itu, dia menyadari ada yang berbeda dari cara AR dalam mengajar. AR dinilai agak frontal dan sikapnya yang biasa sopan pun berubah.

Baca juga: Polisi: Guru Agama SMPN di Tangerang Beberapa Kali Cabuli Murid Laki-laki di Toilet Sekolah

Setelah dilaporkan, AR pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul pramuka dan paskibra di sekolah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Pelaku diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17) di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah.

Baca juga: Guru Agama di SMPN Tangerang Cabuli Siswanya, Kepala Sekolah: Dia Santun, Saya Tidak Menyangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak berhubungan badan dengannya.

"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli dibawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com